Logo Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Aceh Tengah

Logo Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Aceh Tengah

if (CMS_Setting('theme_config')['welcome_running']){ return `` + CMS_Setting('theme_config')['welcome_text'] + ``; }else{ return CMS_Setting('theme_config')['welcome_text']; }

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang

KOTA BIMA. KAMIS, 12 DESEMBER 2024

Kabid Dikdas Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Bima Bapak Slamet Riadi, ST.MT., mewakili Kadis menerima kunjungan dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bima, Dr Muhammad Hasyim bersama DIT. DENSUS 88 yang tugasnya menyelenggarakan kegiatan intelijen, pencegahan, penindakan, penyidikan, identifikasi, dan sosialisasi dalam rangka penanggulangan tindak pidana terorisme. Rabu, 11 Desember 2024

Dalam laporannya Pak Kabid menyampaikan Kunjungan Kepala Kesbangpol Kota Bima dan Dit. Dinsus 88 ini di laksanakan di Ruang Kadis Dikpora Kota Bima pada Rabu, 11 Desember 2024. berkaitan dengan Permohonan Sosialisasi Bimbingan Teknis adanya Kurikulum serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk Pondok Pesantren Abu Bakar Sidiq Kelurahan Penatoi.

Dit. Densus 88 di datangkan karena Fungsi Densus 88 adalah memeriksa laporan aktivitas teror di daerah serta melakukan penangkapan kepada personel atau seseorang atau sekelompok orang yang dipastikan merupakan anggota jaringan teroris yang dapat membahayakan keutuhan dan keamanan negara Indonesia.

Pak Slamet juga menyampaikan dalam kunjungan ini dibahas juga terkait Kegiatan Peresmian Pondok Pesantren Abu Bakar Sidiq Penatoi dibarengi dengan Pemberian Bantuan Sarana dan Prasarana oleh Pemerintah. Kegiatan akan dilakukan dalam waktu dekat ucap pak Slamet

Pak Slamet menambahkan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja Pemilik Pondok Pesantren Abu Bakar Sidiq Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima di dampingi Tim Mabes Polri yang waktu itu di sambut hangat oleh Plh. Kadis Dikpora Kota Bima dengan Sekretaris Dinas Dikpora Kota Bima bersama Korwas. pada Kamis, 21 November 2024 lalu.

Pembahasan waktu itu adalah Rapat Koordinasi antar Tim Mabes polri, Dinas Dikpora Kota Bima dan Pemilik Pondok Pesantren Abu Bakar Sidiq Penatoi berlangsung baik dan lancar. Tujuan kedatangan mereka adalah untuk meminta ijin Operasional Penyelenggaraan KBM yang akan di laksanakan di Pondok Pesantren Abu Bakar Sidiq di Kelurahan Penatoi yang mana kita tahu bersama Dinas Dikpora sebagai payung Dunia Pendidikan tidak bisa memberikan sembarangan ijin kepada masyarakat yang ingin mendirikan sekolah untuk proses belajar mengajar, jadi harus ada verifikasi lapangan dan kelengkapan sarpras sekolah.

Dengan adanya Pendampingan ini di harapkan tidak ada masalah yang timbul dari adanya pemberian Ijin Operasional sekolah pendirian Pondok Pesantren Abu Bakar Sidiq dan harapan kami generasi Berakhlaq dan generasi yang Qur'ani akan banyak lahir di Pondok Pesantren ini ucapnya.

Kegiatan Manajemen Satuan PAUDTempat : Grand SkuntumTanggal : 10/8/2022

kualifikasi Perlombaan Bulutangkis Tempat : GSG Ki HajarDewantaraTanggal : 9/8/2022

Rapat Kerja MKKS SMP Tempat : Grand Elty KaliandaTanggal : 8/8/2022

Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Tempat : Aula Pemda Kota MetroTanggal : 4/8/2022

Rembuk Stunting Tempat : Hotel Grand Skuntum Kota MetroTanggal : 4/8/2022

Pelantikan Saka Wirakartika Tempat : Kodim MetroTanggal : 5/8/2022

Penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Metro Tempat : Aula Pemkot MetroTanggal : 3/8/2022

Paparan Program kegiatan Tahun 2022 Tempat : Guest HouseTanggal : 2/8/2022

Peningkatan Kompetensi Kepala SMP Tempat : LEC KartikatamaTanggal : 1/8/2022

Gemerlang Tahfidz Al Qur'an Tempat : Gedung Sessat Sai WawaiTanggal : 1/8/2022

return generate_breadcrumb();

if (CMS_Setting('theme_config')['welcome_running']){ return `` + CMS_Setting('theme_config')['welcome_text'] + ``; }else{ return CMS_Setting('theme_config')['welcome_text']; }

return generate_breadcrumb();

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.